November 10, 2008

Apakah UU pornografi betul betul membatasi?

PANDI - Kemarin ketika RUU Pornografi disahkan sepemantauan gw :D justru di warnet semakin banyak yang buka bokep (tapi ini pemantauan gw doang loch, secara, sering nyari gratisan sambil bantuin jaga warnet) karena mungkin orang berpikir seluruh situs yang berbau porno bakalan di blok so terakhir kali deh liat itu bokep. tapi disini lain sebagian orang juga was-was lantaran bukan karena situs-situs vulgar berisi foto seksi dan gambar telanjang itu bakalan di blok. akan tetapi lantaran kekhawatiran terbatasnya ruang ekspresi dikarenakan UU pornografi tersebut.

Tadi gw juga dapet email. isinya tentang pernyataan sikap dari Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat. setau gw dari berita-berita di Tipi ada dua Fraksi yang tidak setuju lantaran keprematuran UU ini sehingga seperti UU yang dipaksakan. Mudah-mudahan aja ada PK ulang UU ini sehingga lebih bisa diterima dan dijalankan di Negara kita yang majemuk ini.. oh iya ini gw quote pernyataan sikap dari Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat.

Pernyataan Sikap
Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat [Jaker]
Terkait Disyahkannya Undang Undang Pornografi.


Indonesia belumlah pulih dari krisis ekonomi tahun 1998. Dan kembali dihantam dampak krisis finansial global yang terjadi di jantung kapitalisme di Wall Street, New York AS, semakin membuat terhuyung huyung perekonomian dalam negeri kita. Dampaknya terasa dalam bidang riil maupun finansial.

Krisis belum habis dan dengan sempurnanya kemiskinan [yang dialami mayoritas penduduk Indonesia sebab penjajahan imperialisme dengan dikuasainya kekayaan energi dan tambang kita oleh koorporasi-koorporasi asing, juga kewajiban bayar utang luar negeri] melahirkan masyarakat sakit, ngawur, ingin serba cepat/instant dalam pemenuhan kebutuhan kebutuhan hidup, bersaing keji untuk survive di alam kapitalisme.

Ditengah situasi disebut diatas, dengan menutup mata terhadap persoalan pokok rakyat Indonesia itu, beberapa fraksi di DPR/MPR mensyahkan UU Pornografi – Pornoaksi.

Pornografi hanya satu hal yang dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dari persaingan hidup tadi [DVD porno yang dijual di pinggir jalan seharga Rp 5.000, situs porno yang bisa diakses semua orang termasuk anak anak, distorsi pada tari Tayub di Banyuwangi, Joged di Bali, goyangan Inul dst].

Menanggapi situasi tersebut, sebagaimana telah dilakukan kawan kawan di Papua Barat – Bali – Manado – Sumatera Utara, kami Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat [Jaker] menyerukan Pembatalan Undang Undang Anti Pornografi dengan alasan:


1. Undang Undang Pornografi jelas menyalahi kebhinekaan/kemajemukan bangsa kita. Kita tahu bahwa Indonesia adalah ratusan bangsa yang berkumpul membawa budayanya masing masing, jadi tidak bisa diseragamkan seperti kehendak MUI, ICMI, FPI, MMI, Hizbut Tahrir, dan PKS.
2. Undang Undang Pornografi akan membatasi/mengekang ekspresi berkesenian rakyat.
3. Undang Undang Pornografi seperti pengalihan isu, tidak menyelesaikan problem pokok kemiskinan yang dialami mayoritas rakyat Indonesia. Karena kalau ingin menyelamatkan kaum perempuan dan anak anak dari ekploitasi seks maka agenda penyelesaian krisislah yang harusnya lebih diutamakan, bukan justru mengurusi dan membuat undang undang yang mengatur moralitas.


Menurut kami, seharusnya Undang Undang yang dibuat adalah mengenai tata atur penyebaran barang-barang pornografi. Apa apa yang terkait dengan pornografi/substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan macam; VCD, koran, majalah, website, tayangan televisi, dst tak perlu dilarang.

Wujud kongkretnya adalah dengan mengeluarkan Undang Undang Tata Atur seperti:


1. Penyediaan tempat khusus [macam Sex Shop dsb] yang legal agar rakyat [dewasa] bisa mengakses material yang terkait dengan seks.
2. Berlakukan kurikulum/pendidikan seks di sekolah,
3. Night club tarian khusus dewasa di territory tertentu.
4. Perbanyak ATM Kondom, khususnya di lokasi lokasi tertentu [tempat prostitusi dsb].
5. Wajibkan kepada para orang tua untuk menjelaskan ke anak anaknya mengenai seks sejak dini/sejak si anak mengalami pubertas pada usia usia tertentu.


Tapi sekali lagi, itu semua akan tidak ada artinya bila Indonesia tidak segera lepas dari cengkraman imperialisme, bila krisis akut kemiskinan tidak segera disudahi. Bagaimana bisa memberi pendidikan seks ke orang banyak dan anak anak kita kalau untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah demikian mahal?
Perut yang kenyang dan minimnya kecemasan terhadap hidup, juga taraf pendidikan yang cukup jelas mempengaruhi rakyat dalam berpikir - bertindak dan berkebudayaan.

Demikian pernyataan ini kami buat menyikapi disyahkannya Undang Undang Pornografi.


“Bukan Undang Undang Pornoaksi-Pornografi, Tapi sudahi kemiskinan rakyat dengan Hapus Hutang Luar Negeri, Nasionalisasi Aset Tambang Asing dan Industrialisasi Nasional untuk Kemakmuran Rakyat”


Jakarta, 5 November 2008

Pengurus Pusat
Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat - Jaker


Tejo Priyono >< Suroso
Ketua >< Sekretaris Jendral


dan mengenai judul postingan ini sebenarnya pengen tau pendapat temen-temen :) komentar ya ;)

3 komentar:

  1. Saya kira bukan masalah membatasi atau tidak UU ini. Yang jelas segala sesuatu itu harus ada aturannya. seandainya UU pornografi ini dibilang membatasi, bagaimana dengan UU lainnya yang membuat batasan2 tertentu. UU Pornografi ini kan juga mempunyai tujuan baik Demi melindungi Akhlaq dan Moral bangsa. kecuali ada UU yang melarang kita untuk Pintar, untuk Maju dan lain sebagainya baru kita tentang habis. sekian.

    BalasHapus
  2. Saya kira semua undang2 itu untuk membatasi hal2 yang diperundangkan. tapi untuk masalah perundangan pornografi saya kira tidak begitu membatasi... ~kabur

    BalasHapus