Juli 14, 2007

blogger dituntut! antara hukum, kebebasan dan realitas virtual.

Pada tahun 2005 kemarin ramai terdengar berita tentang Herman Saksono yang ditangkap karena memasang hasil mock up foto presiden SBY diblognya. kejadian itu tentu saja berhasil mengundang solidaritas dan perhatian para penulis blogger lainnya seperti yang dimuat dalam detik dot com. hal ini semakin menarik ketika saya membaca kronologis beritanya di blog-blog, salah satu yang saya baca adalah blog mas Priyadi yang juga sempat kena tuding Roy Suryo dan kemudian dijawab oleh mas Priyadi di situs berita elshita.

Sebenarnya hal ini juga tidak hanya menimpa para blogger, yang dituntut dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara yang detail isi pasal dapat dilihat pada kutipan mas priyadi dari situs asia maya dot com. Para mahasiswa juga sempat terkena tuntutan pasal karet ini yang rata-rata berakhir dengan vonis 3 bulan potong masa tahanan. di antara mahasiswa yang saya kenal terkena pasal karet itu adalah John Day nama akrab dari Bay Harkat Firdaus dan Paunk panggilan akrab dari Fakhrur Rahman Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sampai saat ini aktif di KM UIN atau lebih di kenal dengan FORKOT UIN.

Cukup mengagetkan memang ketika para blogger dikenakan pasal yang sama yang secara essensi sangat berbeda (virtual dan realita). Pasal karet yang selama ini digunakan untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah represif, seringkali digunakan untuk meredam suara suara kritis di berbagai pelosok. untungnya beberapa pihak memiliki inisiatif untuk mencari solusi terbaik menyikapi pasal karet. setelah melalui beberapa diskusi panjang diantaranya diadakan oleh Aji seperti menemui jalan buntu walau beberapa elemen sudah memiliki satu visi.

Akhirnya pada tahun ini. Pasal karet menemui hari naasnya ketika diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review oleh advokat Eggy Sudjana yang juga terkena tuntutan pasal karet perihal rumor pemberian mobil mewah. pada akhirnya Mahkamah konstitusi memutuskan perihal pasal karet ini tidak berlaku lagi.

Indonesia saat ini.

pada zaman di mana entertainment dan hingar bingar kehidupan metropolitan serta globalisasi sangat menyudutkan. Pada saat ini juga pasal karet sudah tidak berlaku lagi. Saat yang sebenarnya harus disambut dengan gembira oleh para Fhiloshop (pecinta kebenaran), khususnya yang berdomisili di Indonesia.

Sinar kebebasan makin terasa. akan tetapi apa langkah kita selanjutnya ???

3 komentar:

  1. Pikasebeleun sih buat saya mah, kebebasan ber-ekspresi harus dikekang. Jangan-jangan lagi dirancang undang-undang blogger indonesia?

    BalasHapus
  2. salah satu fungsi hukum adalah social control. Masyarakat di internet adalah suatu komunitas, jadi harus tersentuh oleh hukum dong, kan lucu kalo ada aktivitas yang tiudak tersentuh hukum???

    BalasHapus
  3. ya tentu sangat lucu mas! akan tetapi pengertian merdeka atau bebas saya rasa sudah terselesaikan. dimana pada pasal karet no 134 itu sangat sangat tidak rasional dan sangat berguna sekali sebagai senjata untuk digunakan pemimpin yang otoriter, sebagaimana mereka memainkan isu seperatisme. tapi untungnya pasal 134 itu sudah dihapus toh :D

    BalasHapus