Panasnya matahari siang hari tadi tidak menyurutkan keinginan mahasiswa UIN untuk mendatangi dan memberi semangat bagi tiga mahasiswa UIN Ricky Arsilan, Hambali, dan Ade Faizal, yang juga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang harus tinggal di hotel Prodeo sejak ditangkap saat demo minyak tanah bersama FMPMT tanggal 6 Agustus 2007 di Plumpang Jakarta Utara Mereka didakwa dengan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di muka umum dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sidang yang akhirnya ditunda ini disesalkan oleh peserta sidang, apalagi Ridwan Darmawan, kuasa hukum terdakwa pada kasus ini. Hakim ketua Pengadilan yang bakal memimpin sidang Daliun SH dikabarkan sakit dan tidak bisa memimpin sidang. Sidang pun ditunda hingga hari Senin 5 November mendatang. Ridwan mengatakan seharusnya Ketua Pengadilan (PN Jakarta Utara) Jeli dan langsung mengganti Hakimnya dengan yang baru. Ridwan juga mengaku heran dengan Dakwaan Jaksa yang masih mengekang kebebesan ekspresi mahasiswa dan masyarakat yang kritis. Rencananya, dalam persidangan mendatang, kuasa hukum akan langsung mengajukan eksepsi dari terdakwa.
Hukum yang tertunda tentu saja merugikan jika tidak untuk terdakwa bisa jadi merugikan bagi hukum itu sendiri, bukankah hukum buta! Jika saja hukum bisa lebih konsisten dalam menegakkan pilar pilar kemanusiaan dan kesetaraan "saya" yakin beberapa masalah terselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar